Denpasar
(Bali Post) -Nasib tidak beruntung kembali menghimpit ratusan siswa
sekolah formal yang tidak lulus Ujian Nasional (UN) SD, SMP dan SMA/SMK,
beberapa waktu lalu. Meskipun mulai Senin (9/7) hingga Kamis (12/7)
mendatang mereka mengikuti Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK),
namun langkah mereka untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih
tinggi tidak mulus. Pasalnya, hasil kelulusan UNPK dipastikan baru bisa
diumumkan setelah proses belajar mengajar (PBM) di sekolah formal
berjalan secara efektif.
Mengantisipasi agar siswa lulusan Kejar Paket tidak terlalu jauh
tertinggal pelajaran, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora)
Provinsi Bali merekomendasikan mereka mengikuti pelajaran di sekolah
formal dengan status sebagai siswa titipan. Kepala Disdikpora Provinsi
Bali Drs. A.A. Ngurah Gde Sujaya, M.Pd., Minggu (8/7) kemarin
mengatakan, selama hasil kelulusan UNPK belum diumumkan, peserta UNPK
itu akan mengikuti proses belajar mengajar dengan status siswa titipan.
Artinya, status mereka sebagai siswa di sekolah formal itu baru
dinyatakan sah setelah dinyatakan lulus UNPK. Apabila kembali mengalami
kegagalan pada UNPK, mereka harus rela angkat kaki dari sekolah formal
tersebut.
''Meskipun belum pasti lulus UNPK, mereka tetap diberikan kesempatan
mendaftarkan diri di SMP swasta maupun SMA/SMK swasta. Khusus untuk
lulusan Kejar Paket C atau setara SMA, mereka masih punya kesempatan
untuk mengikuti ujian seleksi secara normal di perguruan
tinggi-perguruan tinggi swasta karena masih banyak perguruan tinggi
swasta yang belum menutup pendaftaran untuk calon mahasiswa baru,'' kata
Sujaya.
Jika lulus UNPK, kata dia, otomatis mereka akan melanjutkan pendidikan
di sekolah tersebut. Sebaliknya jika tidak lulus, hak mereka melanjutkan
pendidikan di sekolah itu langsung digugurkan dan kembali mengulang
pelajaran di sekolah asal. ''Kami berharap, pengumuman hasil kelulusan
UNPK secepatnya dilaksanakan oleh Kemendikbud. Dengan begitu, status
para peserta UNPK dari sekolah formal itu tidak lama-lama menggantung,''
ujarnya.
Sesuai Surat Edaran Mendiknas No. 107/MPN/MS/2006 tentang Program
Kesetaraan, kata dia, para lulusan Kejar Paket A, B dan C memiliki
eligibilitas yang sama dan setara dengan pemegang ijazah SD, SMP dan
SMA/SMK untuk dapat mendaftar pada satuan pendidikan yang lebih tinggi.
Meskipun proses belajar mengajar di sekolah formal sudah berlangsung,
mereka tetap diberikan kesempatan melanjutkan pendidikan di sekolah
formal pada tahun ajaran ini sepanjang daya tampung di sekolah yang
dituju masih memungkinkan.
Sujaya meminta seluruh Disdikpora kabupaten/kota secepatnya mendata daya
tampung sekolah-sekolah swasta yang ada di wilayahnya. Khususnya, di
jenjang pendidikan SMP dan SMA/SMK. Pendataan ini sangat urgen guna
mengetahui jumlah kursi yang masih tersisa untuk menampung para lulusan
Kejar Paket A dan Paket B. ''Kami berharap, seluruh lulusan Kejar Paket
itu bisa tertampung sehingga mereka tidak sampai menganggur selama
setahun untuk melanjutkan pendidikannya,'' tegasnya. (kmb13)
Sumber ; http://www.balipost.com/mediadetail.php?module=detailberita&kid=10&id=67287