MENJAWAB SEMUA SOLUSI DALAM MENGGAPAI CITA-CITA ANDA

Senin, 18 Juni 2012

Hadirnya PKBM Di Indonesia

Hadirnya Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Indonesia terjadi pada saat terjadinya krisis sosial ekonomi secara nasional pada tahun 1998, dengan latar belakang yang cukup panjang. Dari fakta yang ada pada saat itu menunjukkan bahwa pendidikan formal dan sistem persekolahan ternyata tidak cukup untuk menjawab berbagai permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat. Terlihat di antaranya, dari masih rendahnya tingkat pendidikan masyarakat, tingginya tingkat buta aksara bagi orang dewasa, tingginya tingkat pengangguran, dan tingginya tingkat kemiskinan. 
Di sisi lain, kebijakan pemerintah dalam pembangunan pendidikan dititikberatkan pada pendidikan formal dan sistem persekolahan. Adapun perhatian pada pendidikan non formal masih sangat terbatas. Hal ini dapat dilihat dari alokasi anggaran dan fasilitas maupun berbagai sumberdaya lainnya yang jauh lebih besar dicurahkan bagi pendidikan formal dan sistem persekolahan. Sejak dari awal pada dasarnya pendidikan non formal telah hadir dalam peradaban manusia jauh sebelum adanya pendidikan formal dan sistem persekolahan, dengan bentuk yang belum terkelola dengan baik. Namun pembinaan pendidikan nasional selama ini masih didominasi oleh pendidikan formal. Pembinaan pendidikan non formal dilakukan oleh pemerintah hanya melalui berbagai pendekatan proyek yang bersifat sementara dan kadangkala tidak berkelanjutan.
Cakupannyapun masih sangat terbatas pada beberapa jenis kebutuhan pendidikan yang bersifat nasional. Sementara pendidikan non formal yang diselenggarakan oleh masyarakat masih bertumpu pada jenis-jenis pendidikan yang memiliki nilai komersial dari swadaya masyarakat atau kelompok masyarakat yang pendanaannya ditarik dari pembayaran peserta didik untuk membiayai kegiatan pendidikan tersebut.
Menghadapi tingkat kemajuan zaman dengan sendirinya dibutuhkan pengetahuan dalam pengelolaan pendidikan non formal secara efektif. Salah satu pemerhati kiprah pendidikan non formal ini adalah lembaga pendidikan dunia. Yaitu negara-negara yang tergabung dalam UNESCO menyimpulkan bahwa pembangunan pendidikan non formal haruslah semaksimal mungkin dan bersifat partisipatif, dilaksanakan oleh masyarakat itu sendiri dan peran pemerintah sebaiknya diposisikan lebih sebagai fasilitator. Hal ini terlihat dari berbagai naskah deklarasi antara lain deklarasi Jomtien, Dakar, dan sebagainya.
Salah satu upaya konkrit untuk mewujudkan gagasan tersebut adalah dengan mendorong dan memotivasi terwujudnya Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). PKBM bukanlah sepenuhnya merupakan suatu konsep yang baru sama sekali.
Untuk menggerakkan masyarakat agar terwujud PKBM di Indonesia, Pemerintah melalui Departemen Pendidikan Nasional merumuskan berbagai kebijakan dan program untuk mengidentifikasi dan memotivasi agar masyarakat dengan kesadarannya sendiri membentuk dan mengelola berbagai kegiatan pembelajaran bagi masyarakat sesuai kebutuhan dan potensi masing-masing. Gagasan ini mendapatkan sambutan cukup baik oleh masyarakat sehingga pada awal tahun 1998 mulai dikukuhkan keberadaan berbagai PKBM di berbagai wilayah di seluruh Indonesia.

KONSEP PKBM

Sebagai suatu institusi baru yang bergerak dalam berbagai kegiatan pendidikan non formal di tingkat akar rumput, PKBM berkembang secara dinamis dan belum didukung oleh berbagai pijakan kerangka teoritik dan akademik yang memadai.  Pengembangan PKBM sepenuhnya didasarkan atas pengalaman di lapangan yang situasi kondisinya sangat beragam. Dengan sendirinya Konsep PKBM yang berkembangpun sangat bervariasi dari suatu PKBM ke PKBM lainnya. Konsep PKBM yang berkembang sangat umum dan kurang tajam mengungkap secara menyeluruh eksistensi dan karakteristik PKBM itu sendiri. 
Lemahnya konsep tentang PKBM ini di satu sisi memberikan fleksibilitas yang tinggi bagi inovasi pengembangan PKBM pada tahap awal pengembangannya namun konsep yang terlalu umum ini tidak memadai untuk menjadi pijakan bagi pengembangan PKBM lebih lanjut. Di samping itu, ketidakjelasan konsep tentang PKBM dapat menimbulkan  adanya kesimpangsiuran pemahaman tentang PKBM yang dapat mengakibatkan kontra produktif bagi pengembangan PKBM selanjutnya. Adapun konsep tentang PKBM yang tertulis masih sangat terbatas, dan itupun masih sangat kental dipengaruhi perspektif birokratik belum menggambarkan konsep yang lebih utuh.
Dengan diakuinya secara eksplisit PKBM sebagai salah satu satuan pendidikan non formal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, menjadi tanggungjawab semua pihak baik pemerintah pusat, pemerintah propinsi, pemerintah kabupaten/kota dan masyarakat luas untuk mengembangkan PKBM dalam rangka mensukseskan tujuan pendidikan nasional. Dengan demikian keberadaan konsep PKBM yang lebih jelas dan lebih memadai bagi pengembangan PKBM lebih lanjut sangat dibutuhkan. Tanpa adanya konsep PKBM yang jelas dan memadai akan sulit dibangun rencana strategis yang baik dalam pengembangan PKBM selanjutnya baik di tingkat institusi, di tingkat lokal, regional, maupun nasional. Hal ini tentunya akan mengakibatkan tidak adanya sinergi, rendahnya efektivitas dan inefisiensi dalam pengembangan PKBM lebih lanjut.
Mengingat PKBM merupakan suatu institusi baru yang menggantikan peristilahan pendidikan non formal, maka pengembangan konsep PKBM sementara ini lebih didasarkan atas hasil observasi yang bersifat umum terhadap berbagai pengalaman PKBM selama ini. Konsep PKBM inipun sedang terus berkembang seiring dengan berbagai inovasi yang muncul dalam pengalaman pengembangan PKBM di lapangan. Di kemudian hari tentunya juga diharapkan pengembangan konsep PKBM ini juga didasarkan atas berbagai hasil kajian dan penelitian akademik yang lebih mendalam, sehingga dihasilkan konsep PKBM yang lebih solid, lebih tajam dan lebih menyeluruh. 
Pengembangan konsep PKBM memperhatikan dua faktor secara bersamaan yaitu faktor kemampuan konsep dalam menjelaskan secara lengkap dan utuh seluruh eksistensi dan karakteristik PKBM dan faktor kemampuan konsep dalam mengakomodasikan berbagai perkembangan dan keragaman PKBM yang ada saat ini maupun yang akan datang. Atas dasar pertimbangan tersebut maka konsep PKBM dapat diuraikan dan merupakan konsep yang bersifat generik. Artinya konsep PKBM adalah konsep yang dapat dikembangkan lebih lanjut ke dalam berbagai model-model PKBM yang bervariasi.
Pendekatan yang digunakan dalam mengembangkan konsep PKBM yang akan diuraikan lebih lanjut didasarkan atas pendekatan yang bersifat induktif.  Formulasi konsep PKBM ini didasarkan atas pergumulan dan pengalaman praktis dalam membentuk, membangun dan mengembangkan PKBM sehari-hari.

Di samping itu, juga melalui pengalaman dalam memperhatikan berbagai inovasi, keberhasilan dan permasalahan yang dihadapi berbagai PKBM yang terungkap dalam berbagai diskusi di pertemuan tingkat nasional tentang PKBM baik dalam kerangka Forum Komunikasi PKBM Indonesia maupun dalam kerangka perumusan dan perbaikan berbagai program dan kebijakan yang bekaitan dengan PKBM oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah Depdiknas. Konsep PKBM yang diuraikan ini telah melalui pembahasan oleh Dewan Pengurus Pusat Forum Komunikasi PKBM Indonesia sebagai suatu organisasi nasional yang mewadahi kebersamaan dan persatuan PKBM di seluruh Indonesia.

Sumber; http://pkbmafiqserge.blogspot.com/2012/01/hadirnya-pkbm-di-indonesia.html
Share:

Paket C Masih Pendidikan Nonformal

Kegiatan Belajar Di PKBM Cemerlang
Pemerintah melalui Kementrian Pendidikan Nasional (waktu itu, 2010) memutuskan bahwa pengelolaan program dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan jenjang pendidikan. Oleh karena itulah maka pendidikan kesetaraan dikelola oleh Direktorat Jendral Pendidikan Dasar untuk Paket A dan Paket B, serta Paket C dikelola oleh Direktorat Jendral Pendidikan Menengah. Khusus Program Paket C dikelola oleh Direktorat Pembinaan SMA. Kebijakan ini mulai berlaku efektif tahun 2011.
Sontak kebijakan ini memicu pendapat miring bahwa pendidikan kesetaraan akan dimasukan dalam ranah jalur pendidikan formal. Dalam bahasa lain, diduga ada upaya memformalkan pendidikan kesetaraan.
 
Dugaan itu wajar hinggap di benak sebagian besar pelaku dan penyelenggara pendidikan kesetaraan. Namun bisa jadi dugaan itu juga sebagai perwujudan kekhawatiran akan adanya berbagai regulasi yang lebih ketat terhadap standar nasional pendidikan untuk pendidikan kesetaraan. Hal mana acuan standar selama ini belum dapat dilaksanakan oleh penyelenggara pendidikan kesetaraan dengan berbagai alasan klasik bahwa pendidikan nonformal adalah pendidikan luwes sekali, menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat atau warga belajar.

Namun demikian ketika kita ingin mencapai tujuan pendidikan, maka acuan dasar atau benchmark menjadi syarat mutlak bagi setiap satuan pendidikan, termasuk pendidikan kesetaraan. Acuan dasar tersebut merupakan standar nasional pendidikan yang dimaksudkan untuk memacu pengelola, penyelenggara, dan satuan pendidikan agar dapat meningkatkan kinerjanya dalam memberikan layanan pendidikan yang bermutu. Standar nasional pendidikan tersebut selanjutnya dijabarkan dalam PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan dioperasionalkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Permendiknas/Permendikbud yang mengatur masing SNP dimaksud.
Pendidikan kesetaraan telah memiliki standar isi sebagaimana tertuang dalam Permendiknas nomor 14 Tahun 2007 dan standar proses sebagaimana tertuang dalam Permendiknas Nomor 03 Tahun 2008. Di samping itu sudah memiiki standar adminitrasi (Permendiknas nomor 43 Tahun 2009) dan standar pengelola (Permendiknas nomor 44 Tahun 2009). Belum lagi berbagai pedoman dan acuan yang dikeluarkan oleh Direktorat Pendidikan Kesetaraan Ditjen PNFI (waktu itu), misalnya mengenai pedoman penyelenggaraan program paket, tes penempatan dan lain sebagainya.

Persoalannya adalah berbagai acuan dasar tersebut belum mampu untuk meningkatkan kualitas program pendidikan kesetaraan secara siginifikan terutama pada aspek kualitas proses pembelajaran.
Lulsan program Paket C, begitu pula Paket A dan Paket B, secara yuridis formal memiliki hak eligibilitas untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi di jalur pendidikan formal. Sudah banyak testimoni bahwa lulusan Paket C diterima di perguruan tinggi negeri maupun swasta. Namun demikian persoalan kesetaraan mutu (proses) masih menjadi tanda tanya besar. Mengenai hal ini pun tidak bisa menyatakan bahwa mutu (proses) Paket C sama dengan SMA. Bahkan setara dalam hal mutu (proses) pun masih berat untuk menyatakannya, karena dukungan sumber daya manusia, sarana dan prasarana yang tidak sebanding antara Paket C dan SMA.

Berangkat dari kondisi itulah kemudian Direktorat Pembinaan SMA berpijak untuk merumuskan strategi pembinaan program Paket C, tanpa berupaya sedikit pun untuk menariknya ke ranah jalur pendidikan formal. Menurut bahasa Totok Suprayitno, Ph.D, Direktur Pembinaan SMA, dalam berbagai kesempatan bertemu dengan komunitas penyelenggara dan pemangku kepentingan Paket C, menyatakan bahwa menjadi tugas kita bersama untuk meningkatkan kesetaraan mutu (proses). Karena itulah dalam merumuskan berbagai kebijakan terhadap penyelenggaraan Paket C, Direktorat Pembinaan SMA merangkul berbagai pihak yang selama ini berkecimpung di dunia pendidikan kesetaraan (Paket C). Hal ini didasari bahwa pendidikan kesetaraan masih tetap merupakan salah satu bentuk pendidikan nonformal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 pasal 26 ayat (3). “Kami ini mendapatkan amanat untuk mengembangkan Paket C dan akan melaksanakan sebaik-baiknya sesuai rambu-rambu yang ada, karena itulah kami mohon bantuan pemikiran kawan-kawan yang selama ini sudah menggeluti Paket C.” Demikian ungkap Ilham Anwar koordinator Paket C di Dit Pembinaan SMA pada kesempatan ketika bertemu saya di Cisarua Bogor (20/03/2012). 

Karena itulah kemudian Direktorat Pembinaan SMA membentuk Tim Pengembang Paket C dari berbagai unsur yang selama ini sudah terlibat dalam program Paket C, yaitu unsur tutor, pengelola PKBM, pamong belajar, dan mantan pejabat di Dit Pendidikan Kesetaran. Jadi tidak perlu ada kekhawatiran bahwa Paket C atau pendidikan kesetaraan pada umumnya akan dibawa ke ranah pendidikan formal, karena masih melibatkan kawan-kawan kita dari jalur pendidikan nonformal yang diharapkan masih memiliki komitmen terhadap filofosi dan praktek pendidikan nonformal.

Demikian pula di lapangan, penyelenggara program Paket C adalah satuan pendidikan nonformal sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 pasal 100 ayat (3). Bukan berarti karena regulasi ditentukan oleh Direktorat Pembinaan SMA, kemudian Paket C di lapangan dikelola oleh satuan pendidikan formal (SMA). Hanya memang kemudian akan menjadi persoalan di level kabupaten/kota bahwa regulatornya adalah bidang pendidikan menengah yang harus berhubungan dengan satuan pendidikan nonformal yang memiliki kultur yang berbeda dengan satuan pendidikan formal. Saya pikir ini adalah sebuah handicap yang menarik dan hidup akan semakin menarik serta lebih berwarna jika bisa mengatasi persoalan perbedaan kultur tersebut. Semoga.

Sumber ; http://fauziep.blogdetik.com/2012/03/13/program-paket-c-masih-tetap-pendidikan-nonformal/
Share:

Sabtu, 16 Juni 2012

Contoh Proposal Perpisahan

SUSUNAN PANITIA
PERPISAHAN DAN PELEPASAN KELAS ............ TAHUN PELAJARAN ...........




Pelindung : Kepala Sekolah
Ketua : ........
Bendahara : .........
Sekretaris : ........

Seksi-Seksi :
1. Humas :......
2. Rohani : .....
3. Konsumsi : .......
4. Acara :.........
5. Documentasi :
6. Perlengkapan :
7. Keamanan/Kebersihan : ........




Ketua
...............






BAB I
PENDAHULUAN



Dalam rangka penutupan tahun pelajaran bagi siswa-siswi kelas .......................akan melaksanakan suatu acara yaitu acara perpisahan dan pelepasan siswa-siswi kelas..........

A. Latar Belakang

Siswa-siswi kelas.........sudah bersekolah di ...................... selama ... tahun, sejak masa itu banyak hal yang didapat baik suka maupun duka, serta proses pembelajaran secara fisik maupun mental dan tidak lupa yang terpenting adalah pembekalan yang mendasar yaitu keimanan dan ketaqwaan.
Semoga yang didapat di ...................... dapat berguna bagi dirinya sendiri, Agama, Orang Tua serta Bangsa dan Negara. Dan untuk meneruskan ke sekolah yang lebih tinggi.



B. Tujuan

Acara ini juga betujuan untuk menyerahkan anak bagi pihak sekolah kepada orang tua siswa masing-masing, karena pihak sekolah hanya sampai kelas........ memikul tanggung jawab bagi anak-anak mereka dan kini tanggung jawab tersebut diserahkan kembali kepada orang tua.
Bagi siswa-siswi acara perpisahan sangatlah penting artinya, karena disitulah merupakan momen yang selalu dikenang hingga dewasa kelak. Pelepasan artinya adalah pihak sekolah melepas siswa-siswinya untuk mencari sekolah dijenjang yang lebih tinggi dan tidak lagi diantar oleh pihak .................. tidak seperti di tahun-tahun yang lalu.



BAB II
PROGRAM KEGIATAN, SUSUNAN PANITIA DAN PENDANAAN


A. Program Kegiatan


Dalam acara perpisahan dan pelepasan siswa-siswi kelas........akan ditampilkan semeriah mungkin. Semua kelas dari kelas ... sampai kelas.... akan menyumbang acara dan juga sebagai ajang unjuk kreatifitas baik kelompok maupun perorangan. Kreatifitas tersebut antara lain berupa tarian, nyanyian, dan lain-lain.
Lokasi dan tempat acara terletak di lapangan sekolah dengan menggunakan plampang dan panggung serta soundsistem dan dekorasinya.
Acara tersebut akan dihadiri oleh Siswa-siswi Kelas .... beserta orang tuanya masing-masing, Guru-guru, Komite Sekolah beserta jajarannya dan para undangan.

B. Susunan Panitia
Terlampir

C. Pendanaan
1. Dana yang diperlukan
 a.Sewa Tenda.......
 b. Sond sistim dan orgen tunggal .......
 c. Jasa Listrik .......
 d. Dokumentasi .......
 e. Dekorasi .........
 f. Konsumsi .........
 g. Surat-surat .........
 h. Lain-lain ..........
 I. Kostum ........
Jumlah Rp.....................

2. Sumber Dana
a. Dari Dana Pemerintah DKI Jakarta
b. Sumbangan yang tidak mengikat




BAB III
PENUTUP



Akhir kata semoga program kegiatan ini berjalan lancar tanpa ada hambatan serta dapat berguna dan kegembiraan bagi kita semua.

Penyusunan program ini didasarkan atas hasil musyawarah antara sekolah dan orang tua siswa.
Share:

Jumat, 15 Juni 2012

Tujuan PKBM

Pada dasarnya tujuan keberadaan PKBM di suatu komunitas adalah terwujudnya peningkatan kualitas hidup komunitas tersebut dalam arti luas. Pemahaman tentang mutu hidup suatu komunitas sangat ditentukan oleh nilai-nilai yang hidup dan diyakini oleh komunitas tersebut. Nilai-nilai yang diyakini oleh suatu komunitas akan berbeda dari suatu komunitas ke komunitas yang lain. Dengan demikian rumusan tujuan setiap PKBM tentunya menjadi unik untuk setiap PKBM.
                                                    
Berbicara tentang mutu kehidupan akan mencakup dimensi yang sangat luas seluas dimensi kehidupan itu sendiri. Mulai dari dimensi spiritual, social, ekonomi, kesehatan, mentalitas dan kepribadian, seni dan budaya dan  sebagainya. Ada komunitas yang hanya menonjolkan satu atau dua dimensi saja sementara dimensi lainnya kurang diperhatikan, tetapi ada juga komunitas yang mencoba memandang penting semua dimensi. Ada komunitas yang menganggap suatu dimensi tertentu merupakan yang utama sementara komunitas lainnya bahkan kurang memperhatikan dimensi tersebut.

Untuk memperoleh suatu konsep mutu kehidupan yang secara umum dapat diterima oleh berbagai komunitas yang beragam, dikembangkanlah beberapa konsep seperti Human Development Index (Indeks Pembangunan Manusia). Indeks ini menggambarkan tingkatan mutu kehidupan suatu komunitas. Dengan menggunakan indeks ini kita dapat membandingkan tinggi rendahnya mutu kehidupan suatu komunitas relatif dengan komunitas yang lain. Dengan menggunakan indeks ini juga kita dapat memonitor kemajuan upaya peningkatan mutu kehidupan suatu komunitas tertentu secara kuantitatif. Suatu PKBM dapat saja memanfaatkan indeks tersebut sebagai wahana dalam merumuskan tujuannya serta dalam mengukur sudah sejauh mana PKBM tersebut telah efektif dalam memajukan mutu kehidupan komunitas sekitarnya.
Share:

Jepang Lirik PKBM Indonesia

 Ketertarikan tersebut disampaikan oleh pakar pendidikan Jepang yang tergabung dalam Asia Pacifik Cuiltural Center for Unesco (ACCU) dan National Institute for Education Policy (NIEP). Mereka memuji, PKBM yang berjalan di Indonesia merupakan wujud kemandirian dan peran serta masyarakat yang besar dalam dunia pendidikan. Perkembangan tersebut, bisa menjadi salah satu model Community Learning Center (CLC) di kawasan Aia Pacifik. Wakil Direktur NIEP Tatsyua Otsuki menjelaskan, peminat PKBM di Indonesia lebih variatif dari sisi usia. Tatsyua menjelakan, di Jepang ada wadah pendidikan semacam PKBM yang disebut Komikan. "Tetapi komikan lebih banyak dikonsumsi orang tua," jelas pria yang pernah menjadi atase pendidikan di Indonesia, saat Wardiman menjabat sebagai Mendiknas di Jakarta. Tatsyua mengatakan, analisa sementara tentang daya tarik PKBM yang dimiliki Indonesia tersebut, berasal dari banyaknya program kesenian dan ketrampilan kerajinan tangan khas Indonesia. " banyak anak-anak muda Jepang untuk datang di Komikan," ujar dia.

 Tatsyua dan rekan-rekan datang ke Indonesia untuk mengikuti program pertukaran informasi dan pengalaman dalam pengelolaan dan pengembangan PKBM yang digagas Ditjen Pendidikan Masyarakat Kemendiknas. Nama lainnya adalah Prof Sasai Hiromi peneliti NIEP, Taka Hasyiko Guru Besar Pendidikan Aomori Choi University, dan Takatari Ayuko, peneliti dari ACCU. Mereka mengagendakan kunjungan ke PKBM Bina Trampil Mandiri di Bandung, dan TBM@Mall dan Balai Belajar Bersama di Jakarta. Direktur Pendidikan Masyarakat Ditjen PAUD Pendidikan Non Formal dan Informal Kemendiknas Ella Yulaelawati menuturkan, PKBM juga harus belajar ke Jepang. Terutama, untuk pelajaran tanggap bencana. Menurut dia, program pendidikan penanggulangan bencana di Jepang cukup maju dan sangat terencana.

 "Selain itu, kedepan kami juga mendesak PKBM masuk dalam peraturan daerah (perda) pendidikan," kata dia di Jakarta kemarin (11/2). Menurut Ella, PKBM di Indonesia menjadi wadah bagi kegiatan pembelajaran masyarakat. Pembelajaran tersebut diarahkan pada pemberdayaan potensi untuk menggerakkan perkembangan sosial, ekonomi, dan budaya di daerah tertentu. "Dengan PKBM kesempatan belajar bagi masyarakat yang tidak mampu secara formal semakin luas," jelas dia. Sehingga, masyarakat yang memiliki keterbatasan tersebut bisa mengembangkan mental untuk pengembangan diri dan mencari nafkah.

 PR selanjutnya di Direktorat Pendidikan Masyarakat adalah menyamakan persepsi dan menyelaraskan penyelenggaraan PKBM. Ella mengatakan, PKBM yang saat ini terus berkembang harus tetap pada jalur ide kemunculannya yaitu sebagai pusat kegiatan pendidikan di luar sekolah. Saat ini, PKBM banyak muncul dalam bentuk pusat baca di pusat perbelanjaan. Bentuk lainnya adalah pusat-pusat pelatihan kerajinan tangan. Selain itu, PKBM di tinggal RT dan RW sering dijumpai dalam bentuk pendidikan anak usia dini (PAUD).(wan/jpnn)
Share: