MENJAWAB SEMUA SOLUSI DALAM MENGGAPAI CITA-CITA ANDA

Rabu, 11 Juli 2012

Peserta UNPK Terpaksa Dititipkan

Denpasar (Bali Post) -Nasib tidak beruntung kembali menghimpit ratusan siswa sekolah formal yang tidak lulus Ujian Nasional (UN) SD, SMP dan SMA/SMK, beberapa waktu lalu. Meskipun mulai Senin (9/7) hingga Kamis (12/7) mendatang mereka mengikuti Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK), namun langkah mereka untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi tidak mulus. Pasalnya, hasil kelulusan UNPK dipastikan baru bisa diumumkan setelah proses belajar mengajar (PBM) di sekolah formal berjalan secara efektif.

Mengantisipasi agar siswa lulusan Kejar Paket tidak terlalu jauh tertinggal pelajaran, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali merekomendasikan mereka mengikuti pelajaran di sekolah formal dengan status sebagai siswa titipan. Kepala Disdikpora Provinsi Bali Drs. A.A. Ngurah Gde Sujaya, M.Pd., Minggu (8/7) kemarin mengatakan, selama hasil kelulusan UNPK belum diumumkan, peserta UNPK itu akan mengikuti proses belajar mengajar dengan status siswa titipan. Artinya, status mereka sebagai siswa di sekolah formal itu baru dinyatakan sah setelah dinyatakan lulus UNPK. Apabila kembali mengalami kegagalan pada UNPK, mereka harus rela angkat kaki dari sekolah formal tersebut.

''Meskipun belum pasti lulus UNPK, mereka tetap diberikan kesempatan mendaftarkan diri di SMP swasta maupun SMA/SMK swasta. Khusus untuk lulusan Kejar Paket C atau setara SMA, mereka masih punya kesempatan untuk mengikuti ujian seleksi secara normal di perguruan tinggi-perguruan tinggi swasta karena masih banyak perguruan tinggi swasta yang belum menutup pendaftaran untuk calon mahasiswa baru,'' kata Sujaya.

Jika lulus UNPK, kata dia, otomatis mereka akan melanjutkan pendidikan di sekolah tersebut. Sebaliknya jika tidak lulus, hak mereka melanjutkan pendidikan di sekolah itu langsung digugurkan dan kembali mengulang pelajaran di sekolah asal. ''Kami berharap, pengumuman hasil kelulusan UNPK secepatnya dilaksanakan oleh Kemendikbud. Dengan begitu, status para peserta UNPK dari sekolah formal itu tidak lama-lama menggantung,'' ujarnya.

Sesuai Surat Edaran Mendiknas No. 107/MPN/MS/2006 tentang Program Kesetaraan, kata dia, para lulusan Kejar Paket A, B dan C memiliki eligibilitas yang sama dan setara dengan pemegang ijazah SD, SMP dan SMA/SMK untuk dapat mendaftar pada satuan pendidikan yang lebih tinggi. Meskipun proses belajar mengajar di sekolah formal sudah berlangsung, mereka tetap diberikan kesempatan melanjutkan pendidikan di sekolah formal pada tahun ajaran ini sepanjang daya tampung di sekolah yang dituju masih memungkinkan.

Sujaya meminta seluruh Disdikpora kabupaten/kota secepatnya mendata daya tampung sekolah-sekolah swasta yang ada di wilayahnya. Khususnya, di jenjang pendidikan SMP dan SMA/SMK. Pendataan ini sangat urgen guna mengetahui jumlah kursi yang masih tersisa untuk menampung para lulusan Kejar Paket A dan Paket B. ''Kami berharap, seluruh lulusan Kejar Paket itu bisa tertampung sehingga mereka tidak sampai menganggur selama setahun untuk melanjutkan pendidikannya,'' tegasnya. (kmb13)


Sumber ; http://www.balipost.com/mediadetail.php?module=detailberita&kid=10&id=67287
Share:

0 komentar: