Hadirnya Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di
Indonesia
terjadi pada saat terjadinya krisis sosial ekonomi secara nasional pada tahun 1998,
dengan latar
belakang yang cukup panjang. Dari fakta yang ada pada saat
itu menunjukkan bahwa pendidikan formal dan sistem persekolahan ternyata tidak
cukup untuk menjawab berbagai permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat. Terlihat
di antaranya, dari masih rendahnya tingkat pendidikan masyarakat, tingginya
tingkat buta aksara bagi orang dewasa, tingginya tingkat pengangguran, dan tingginya
tingkat kemiskinan.
Di sisi lain, kebijakan
pemerintah dalam pembangunan pendidikan dititikberatkan pada pendidikan formal
dan sistem persekolahan. Adapun perhatian pada pendidikan non formal masih
sangat terbatas. Hal ini dapat dilihat dari alokasi anggaran dan fasilitas
maupun berbagai sumberdaya lainnya yang jauh lebih besar dicurahkan bagi
pendidikan formal dan sistem persekolahan. Sejak dari awal pada dasarnya pendidikan
non formal telah hadir dalam peradaban manusia jauh sebelum adanya pendidikan
formal dan sistem persekolahan, dengan bentuk yang belum terkelola dengan baik.
Namun pembinaan pendidikan nasional selama ini masih didominasi oleh pendidikan
formal. Pembinaan pendidikan non formal dilakukan oleh pemerintah hanya melalui
berbagai pendekatan proyek yang bersifat sementara dan kadangkala tidak
berkelanjutan.
Cakupannyapun masih sangat terbatas pada beberapa jenis kebutuhan
pendidikan yang bersifat nasional. Sementara pendidikan non formal yang
diselenggarakan oleh masyarakat masih bertumpu pada jenis-jenis pendidikan yang
memiliki nilai komersial dari swadaya masyarakat atau kelompok masyarakat yang
pendanaannya ditarik dari pembayaran peserta didik untuk membiayai kegiatan
pendidikan tersebut.
Menghadapi tingkat kemajuan
zaman dengan sendirinya dibutuhkan pengetahuan dalam pengelolaan pendidikan non
formal secara efektif. Salah satu pemerhati kiprah pendidikan non formal ini
adalah lembaga pendidikan dunia. Yaitu negara-negara yang tergabung dalam
UNESCO menyimpulkan bahwa pembangunan pendidikan non formal haruslah semaksimal
mungkin dan bersifat partisipatif, dilaksanakan oleh masyarakat itu sendiri dan
peran pemerintah sebaiknya diposisikan lebih sebagai fasilitator. Hal ini
terlihat dari berbagai naskah deklarasi antara lain deklarasi Jomtien, Dakar,
dan sebagainya.
Salah satu upaya konkrit untuk
mewujudkan gagasan tersebut adalah dengan mendorong dan memotivasi terwujudnya
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
PKBM bukanlah sepenuhnya merupakan suatu konsep yang baru sama sekali.
Untuk
menggerakkan masyarakat agar terwujud PKBM di Indonesia, Pemerintah melalui
Departemen Pendidikan Nasional merumuskan berbagai kebijakan dan program untuk
mengidentifikasi dan memotivasi agar masyarakat dengan kesadarannya sendiri
membentuk dan mengelola berbagai kegiatan pembelajaran bagi masyarakat sesuai
kebutuhan dan potensi masing-masing. Gagasan ini mendapatkan sambutan cukup
baik oleh masyarakat sehingga pada awal tahun 1998 mulai dikukuhkan keberadaan
berbagai PKBM di berbagai wilayah di seluruh Indonesia.
KONSEP PKBM
KONSEP PKBM
Sebagai suatu institusi baru yang bergerak dalam
berbagai kegiatan pendidikan non formal di tingkat akar rumput, PKBM berkembang
secara dinamis dan belum didukung oleh berbagai pijakan kerangka teoritik dan
akademik yang memadai. Pengembangan PKBM
sepenuhnya didasarkan atas pengalaman di lapangan yang situasi kondisinya
sangat beragam. Dengan sendirinya Konsep PKBM yang berkembangpun sangat
bervariasi dari suatu PKBM ke PKBM lainnya. Konsep PKBM yang berkembang sangat
umum dan kurang tajam mengungkap secara menyeluruh eksistensi dan karakteristik
PKBM itu sendiri.
Lemahnya konsep tentang PKBM ini di satu sisi
memberikan fleksibilitas yang tinggi bagi inovasi pengembangan PKBM pada tahap
awal pengembangannya namun konsep yang terlalu umum ini tidak memadai untuk
menjadi pijakan bagi pengembangan PKBM lebih lanjut. Di samping itu,
ketidakjelasan konsep tentang PKBM dapat menimbulkan adanya kesimpangsiuran pemahaman tentang PKBM
yang dapat mengakibatkan kontra produktif bagi pengembangan PKBM selanjutnya.
Adapun konsep tentang PKBM yang tertulis masih sangat terbatas, dan itupun
masih sangat kental dipengaruhi perspektif birokratik belum menggambarkan
konsep yang lebih utuh.
Dengan diakuinya secara eksplisit PKBM sebagai
salah satu satuan pendidikan non formal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional, menjadi tanggungjawab semua pihak baik
pemerintah pusat, pemerintah propinsi, pemerintah kabupaten/kota dan masyarakat
luas untuk mengembangkan PKBM dalam rangka mensukseskan tujuan pendidikan
nasional. Dengan demikian keberadaan konsep PKBM yang lebih jelas dan lebih
memadai bagi pengembangan PKBM lebih lanjut sangat dibutuhkan. Tanpa adanya
konsep PKBM yang jelas dan memadai akan sulit dibangun rencana strategis yang
baik dalam pengembangan PKBM selanjutnya baik di tingkat institusi, di tingkat
lokal, regional, maupun nasional. Hal ini tentunya akan mengakibatkan tidak
adanya sinergi, rendahnya efektivitas dan inefisiensi dalam pengembangan PKBM
lebih lanjut.
Mengingat PKBM merupakan suatu institusi baru yang
menggantikan peristilahan pendidikan non formal, maka pengembangan konsep PKBM
sementara ini lebih didasarkan atas hasil observasi yang bersifat umum terhadap
berbagai pengalaman PKBM selama ini. Konsep PKBM inipun sedang terus berkembang
seiring dengan berbagai inovasi yang muncul dalam pengalaman pengembangan PKBM
di lapangan. Di kemudian hari tentunya juga diharapkan pengembangan konsep PKBM
ini juga didasarkan atas berbagai hasil kajian dan penelitian akademik yang
lebih mendalam, sehingga dihasilkan konsep PKBM yang lebih solid, lebih tajam
dan lebih menyeluruh.
Pengembangan konsep PKBM memperhatikan dua faktor
secara bersamaan yaitu faktor kemampuan konsep
dalam menjelaskan secara lengkap dan utuh seluruh eksistensi dan karakteristik
PKBM dan faktor kemampuan konsep dalam mengakomodasikan berbagai perkembangan
dan keragaman PKBM yang ada saat ini maupun yang akan datang. Atas
dasar pertimbangan tersebut maka konsep PKBM dapat diuraikan dan merupakan
konsep yang bersifat generik. Artinya konsep PKBM adalah konsep yang dapat
dikembangkan lebih lanjut ke dalam berbagai model-model PKBM yang bervariasi.
Pendekatan yang digunakan dalam mengembangkan
konsep PKBM yang akan diuraikan lebih lanjut didasarkan atas pendekatan yang
bersifat induktif. Formulasi konsep PKBM ini didasarkan atas pergumulan dan
pengalaman praktis dalam membentuk, membangun dan mengembangkan PKBM
sehari-hari.Di samping itu, juga melalui pengalaman dalam memperhatikan berbagai inovasi, keberhasilan dan permasalahan yang dihadapi berbagai PKBM yang terungkap dalam berbagai diskusi di pertemuan tingkat nasional tentang PKBM baik dalam kerangka Forum Komunikasi PKBM Indonesia maupun dalam kerangka perumusan dan perbaikan berbagai program dan kebijakan yang bekaitan dengan PKBM oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah Depdiknas. Konsep PKBM yang diuraikan ini telah melalui pembahasan oleh Dewan Pengurus Pusat Forum Komunikasi PKBM Indonesia sebagai suatu organisasi nasional yang mewadahi kebersamaan dan persatuan PKBM di seluruh Indonesia.
Sumber; http://pkbmafiqserge.blogspot.com/2012/01/hadirnya-pkbm-di-indonesia.html
0 komentar:
Posting Komentar