MENJAWAB SEMUA SOLUSI DALAM MENGGAPAI CITA-CITA ANDA

Senin, 18 Juni 2012

Hadirnya PKBM Di Indonesia

Hadirnya Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Indonesia terjadi pada saat terjadinya krisis sosial ekonomi secara nasional pada tahun 1998, dengan latar belakang yang cukup panjang. Dari fakta yang ada pada saat itu menunjukkan bahwa pendidikan formal dan sistem persekolahan ternyata tidak cukup untuk menjawab berbagai permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat. Terlihat di antaranya, dari masih rendahnya tingkat pendidikan masyarakat, tingginya tingkat buta aksara bagi orang dewasa, tingginya tingkat pengangguran, dan tingginya tingkat kemiskinan. 
Di sisi lain, kebijakan pemerintah dalam pembangunan pendidikan dititikberatkan pada pendidikan formal dan sistem persekolahan. Adapun perhatian pada pendidikan non formal masih sangat terbatas. Hal ini dapat dilihat dari alokasi anggaran dan fasilitas maupun berbagai sumberdaya lainnya yang jauh lebih besar dicurahkan bagi pendidikan formal dan sistem persekolahan. Sejak dari awal pada dasarnya pendidikan non formal telah hadir dalam peradaban manusia jauh sebelum adanya pendidikan formal dan sistem persekolahan, dengan bentuk yang belum terkelola dengan baik. Namun pembinaan pendidikan nasional selama ini masih didominasi oleh pendidikan formal. Pembinaan pendidikan non formal dilakukan oleh pemerintah hanya melalui berbagai pendekatan proyek yang bersifat sementara dan kadangkala tidak berkelanjutan.
Cakupannyapun masih sangat terbatas pada beberapa jenis kebutuhan pendidikan yang bersifat nasional. Sementara pendidikan non formal yang diselenggarakan oleh masyarakat masih bertumpu pada jenis-jenis pendidikan yang memiliki nilai komersial dari swadaya masyarakat atau kelompok masyarakat yang pendanaannya ditarik dari pembayaran peserta didik untuk membiayai kegiatan pendidikan tersebut.
Menghadapi tingkat kemajuan zaman dengan sendirinya dibutuhkan pengetahuan dalam pengelolaan pendidikan non formal secara efektif. Salah satu pemerhati kiprah pendidikan non formal ini adalah lembaga pendidikan dunia. Yaitu negara-negara yang tergabung dalam UNESCO menyimpulkan bahwa pembangunan pendidikan non formal haruslah semaksimal mungkin dan bersifat partisipatif, dilaksanakan oleh masyarakat itu sendiri dan peran pemerintah sebaiknya diposisikan lebih sebagai fasilitator. Hal ini terlihat dari berbagai naskah deklarasi antara lain deklarasi Jomtien, Dakar, dan sebagainya.
Salah satu upaya konkrit untuk mewujudkan gagasan tersebut adalah dengan mendorong dan memotivasi terwujudnya Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). PKBM bukanlah sepenuhnya merupakan suatu konsep yang baru sama sekali.
Untuk menggerakkan masyarakat agar terwujud PKBM di Indonesia, Pemerintah melalui Departemen Pendidikan Nasional merumuskan berbagai kebijakan dan program untuk mengidentifikasi dan memotivasi agar masyarakat dengan kesadarannya sendiri membentuk dan mengelola berbagai kegiatan pembelajaran bagi masyarakat sesuai kebutuhan dan potensi masing-masing. Gagasan ini mendapatkan sambutan cukup baik oleh masyarakat sehingga pada awal tahun 1998 mulai dikukuhkan keberadaan berbagai PKBM di berbagai wilayah di seluruh Indonesia.

KONSEP PKBM

Sebagai suatu institusi baru yang bergerak dalam berbagai kegiatan pendidikan non formal di tingkat akar rumput, PKBM berkembang secara dinamis dan belum didukung oleh berbagai pijakan kerangka teoritik dan akademik yang memadai.  Pengembangan PKBM sepenuhnya didasarkan atas pengalaman di lapangan yang situasi kondisinya sangat beragam. Dengan sendirinya Konsep PKBM yang berkembangpun sangat bervariasi dari suatu PKBM ke PKBM lainnya. Konsep PKBM yang berkembang sangat umum dan kurang tajam mengungkap secara menyeluruh eksistensi dan karakteristik PKBM itu sendiri. 
Lemahnya konsep tentang PKBM ini di satu sisi memberikan fleksibilitas yang tinggi bagi inovasi pengembangan PKBM pada tahap awal pengembangannya namun konsep yang terlalu umum ini tidak memadai untuk menjadi pijakan bagi pengembangan PKBM lebih lanjut. Di samping itu, ketidakjelasan konsep tentang PKBM dapat menimbulkan  adanya kesimpangsiuran pemahaman tentang PKBM yang dapat mengakibatkan kontra produktif bagi pengembangan PKBM selanjutnya. Adapun konsep tentang PKBM yang tertulis masih sangat terbatas, dan itupun masih sangat kental dipengaruhi perspektif birokratik belum menggambarkan konsep yang lebih utuh.
Dengan diakuinya secara eksplisit PKBM sebagai salah satu satuan pendidikan non formal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, menjadi tanggungjawab semua pihak baik pemerintah pusat, pemerintah propinsi, pemerintah kabupaten/kota dan masyarakat luas untuk mengembangkan PKBM dalam rangka mensukseskan tujuan pendidikan nasional. Dengan demikian keberadaan konsep PKBM yang lebih jelas dan lebih memadai bagi pengembangan PKBM lebih lanjut sangat dibutuhkan. Tanpa adanya konsep PKBM yang jelas dan memadai akan sulit dibangun rencana strategis yang baik dalam pengembangan PKBM selanjutnya baik di tingkat institusi, di tingkat lokal, regional, maupun nasional. Hal ini tentunya akan mengakibatkan tidak adanya sinergi, rendahnya efektivitas dan inefisiensi dalam pengembangan PKBM lebih lanjut.
Mengingat PKBM merupakan suatu institusi baru yang menggantikan peristilahan pendidikan non formal, maka pengembangan konsep PKBM sementara ini lebih didasarkan atas hasil observasi yang bersifat umum terhadap berbagai pengalaman PKBM selama ini. Konsep PKBM inipun sedang terus berkembang seiring dengan berbagai inovasi yang muncul dalam pengalaman pengembangan PKBM di lapangan. Di kemudian hari tentunya juga diharapkan pengembangan konsep PKBM ini juga didasarkan atas berbagai hasil kajian dan penelitian akademik yang lebih mendalam, sehingga dihasilkan konsep PKBM yang lebih solid, lebih tajam dan lebih menyeluruh. 
Pengembangan konsep PKBM memperhatikan dua faktor secara bersamaan yaitu faktor kemampuan konsep dalam menjelaskan secara lengkap dan utuh seluruh eksistensi dan karakteristik PKBM dan faktor kemampuan konsep dalam mengakomodasikan berbagai perkembangan dan keragaman PKBM yang ada saat ini maupun yang akan datang. Atas dasar pertimbangan tersebut maka konsep PKBM dapat diuraikan dan merupakan konsep yang bersifat generik. Artinya konsep PKBM adalah konsep yang dapat dikembangkan lebih lanjut ke dalam berbagai model-model PKBM yang bervariasi.
Pendekatan yang digunakan dalam mengembangkan konsep PKBM yang akan diuraikan lebih lanjut didasarkan atas pendekatan yang bersifat induktif.  Formulasi konsep PKBM ini didasarkan atas pergumulan dan pengalaman praktis dalam membentuk, membangun dan mengembangkan PKBM sehari-hari.

Di samping itu, juga melalui pengalaman dalam memperhatikan berbagai inovasi, keberhasilan dan permasalahan yang dihadapi berbagai PKBM yang terungkap dalam berbagai diskusi di pertemuan tingkat nasional tentang PKBM baik dalam kerangka Forum Komunikasi PKBM Indonesia maupun dalam kerangka perumusan dan perbaikan berbagai program dan kebijakan yang bekaitan dengan PKBM oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah Depdiknas. Konsep PKBM yang diuraikan ini telah melalui pembahasan oleh Dewan Pengurus Pusat Forum Komunikasi PKBM Indonesia sebagai suatu organisasi nasional yang mewadahi kebersamaan dan persatuan PKBM di seluruh Indonesia.

Sumber; http://pkbmafiqserge.blogspot.com/2012/01/hadirnya-pkbm-di-indonesia.html
Share:

0 komentar: