MENJAWAB SEMUA SOLUSI DALAM MENGGAPAI CITA-CITA ANDA

Senin, 18 Juni 2012

Paket C Masih Pendidikan Nonformal

Kegiatan Belajar Di PKBM Cemerlang
Pemerintah melalui Kementrian Pendidikan Nasional (waktu itu, 2010) memutuskan bahwa pengelolaan program dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan jenjang pendidikan. Oleh karena itulah maka pendidikan kesetaraan dikelola oleh Direktorat Jendral Pendidikan Dasar untuk Paket A dan Paket B, serta Paket C dikelola oleh Direktorat Jendral Pendidikan Menengah. Khusus Program Paket C dikelola oleh Direktorat Pembinaan SMA. Kebijakan ini mulai berlaku efektif tahun 2011.
Sontak kebijakan ini memicu pendapat miring bahwa pendidikan kesetaraan akan dimasukan dalam ranah jalur pendidikan formal. Dalam bahasa lain, diduga ada upaya memformalkan pendidikan kesetaraan.
 
Dugaan itu wajar hinggap di benak sebagian besar pelaku dan penyelenggara pendidikan kesetaraan. Namun bisa jadi dugaan itu juga sebagai perwujudan kekhawatiran akan adanya berbagai regulasi yang lebih ketat terhadap standar nasional pendidikan untuk pendidikan kesetaraan. Hal mana acuan standar selama ini belum dapat dilaksanakan oleh penyelenggara pendidikan kesetaraan dengan berbagai alasan klasik bahwa pendidikan nonformal adalah pendidikan luwes sekali, menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat atau warga belajar.

Namun demikian ketika kita ingin mencapai tujuan pendidikan, maka acuan dasar atau benchmark menjadi syarat mutlak bagi setiap satuan pendidikan, termasuk pendidikan kesetaraan. Acuan dasar tersebut merupakan standar nasional pendidikan yang dimaksudkan untuk memacu pengelola, penyelenggara, dan satuan pendidikan agar dapat meningkatkan kinerjanya dalam memberikan layanan pendidikan yang bermutu. Standar nasional pendidikan tersebut selanjutnya dijabarkan dalam PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan dioperasionalkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Permendiknas/Permendikbud yang mengatur masing SNP dimaksud.
Pendidikan kesetaraan telah memiliki standar isi sebagaimana tertuang dalam Permendiknas nomor 14 Tahun 2007 dan standar proses sebagaimana tertuang dalam Permendiknas Nomor 03 Tahun 2008. Di samping itu sudah memiiki standar adminitrasi (Permendiknas nomor 43 Tahun 2009) dan standar pengelola (Permendiknas nomor 44 Tahun 2009). Belum lagi berbagai pedoman dan acuan yang dikeluarkan oleh Direktorat Pendidikan Kesetaraan Ditjen PNFI (waktu itu), misalnya mengenai pedoman penyelenggaraan program paket, tes penempatan dan lain sebagainya.

Persoalannya adalah berbagai acuan dasar tersebut belum mampu untuk meningkatkan kualitas program pendidikan kesetaraan secara siginifikan terutama pada aspek kualitas proses pembelajaran.
Lulsan program Paket C, begitu pula Paket A dan Paket B, secara yuridis formal memiliki hak eligibilitas untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi di jalur pendidikan formal. Sudah banyak testimoni bahwa lulusan Paket C diterima di perguruan tinggi negeri maupun swasta. Namun demikian persoalan kesetaraan mutu (proses) masih menjadi tanda tanya besar. Mengenai hal ini pun tidak bisa menyatakan bahwa mutu (proses) Paket C sama dengan SMA. Bahkan setara dalam hal mutu (proses) pun masih berat untuk menyatakannya, karena dukungan sumber daya manusia, sarana dan prasarana yang tidak sebanding antara Paket C dan SMA.

Berangkat dari kondisi itulah kemudian Direktorat Pembinaan SMA berpijak untuk merumuskan strategi pembinaan program Paket C, tanpa berupaya sedikit pun untuk menariknya ke ranah jalur pendidikan formal. Menurut bahasa Totok Suprayitno, Ph.D, Direktur Pembinaan SMA, dalam berbagai kesempatan bertemu dengan komunitas penyelenggara dan pemangku kepentingan Paket C, menyatakan bahwa menjadi tugas kita bersama untuk meningkatkan kesetaraan mutu (proses). Karena itulah dalam merumuskan berbagai kebijakan terhadap penyelenggaraan Paket C, Direktorat Pembinaan SMA merangkul berbagai pihak yang selama ini berkecimpung di dunia pendidikan kesetaraan (Paket C). Hal ini didasari bahwa pendidikan kesetaraan masih tetap merupakan salah satu bentuk pendidikan nonformal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 pasal 26 ayat (3). “Kami ini mendapatkan amanat untuk mengembangkan Paket C dan akan melaksanakan sebaik-baiknya sesuai rambu-rambu yang ada, karena itulah kami mohon bantuan pemikiran kawan-kawan yang selama ini sudah menggeluti Paket C.” Demikian ungkap Ilham Anwar koordinator Paket C di Dit Pembinaan SMA pada kesempatan ketika bertemu saya di Cisarua Bogor (20/03/2012). 

Karena itulah kemudian Direktorat Pembinaan SMA membentuk Tim Pengembang Paket C dari berbagai unsur yang selama ini sudah terlibat dalam program Paket C, yaitu unsur tutor, pengelola PKBM, pamong belajar, dan mantan pejabat di Dit Pendidikan Kesetaran. Jadi tidak perlu ada kekhawatiran bahwa Paket C atau pendidikan kesetaraan pada umumnya akan dibawa ke ranah pendidikan formal, karena masih melibatkan kawan-kawan kita dari jalur pendidikan nonformal yang diharapkan masih memiliki komitmen terhadap filofosi dan praktek pendidikan nonformal.

Demikian pula di lapangan, penyelenggara program Paket C adalah satuan pendidikan nonformal sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 pasal 100 ayat (3). Bukan berarti karena regulasi ditentukan oleh Direktorat Pembinaan SMA, kemudian Paket C di lapangan dikelola oleh satuan pendidikan formal (SMA). Hanya memang kemudian akan menjadi persoalan di level kabupaten/kota bahwa regulatornya adalah bidang pendidikan menengah yang harus berhubungan dengan satuan pendidikan nonformal yang memiliki kultur yang berbeda dengan satuan pendidikan formal. Saya pikir ini adalah sebuah handicap yang menarik dan hidup akan semakin menarik serta lebih berwarna jika bisa mengatasi persoalan perbedaan kultur tersebut. Semoga.

Sumber ; http://fauziep.blogdetik.com/2012/03/13/program-paket-c-masih-tetap-pendidikan-nonformal/
Share:

1 komentar:

A. Solihin mengatakan...

sangat menarik pak, semoga pendidikan kesetraan tidak terjebak dalam dikotomi kebijakan yg kurang sesuai. terimakasih sudah dishare. salam.